By Zulhaedar

Pada tulisan sederhana saya berikut ini, saya mencoba berbagi terkait dengan pendapat para ahli tentang Pencegahan Kejahatan ( Crime Prevention ) yang saat ini kita perlukan untuk dapat di terapkan di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja.

Menurut National Crime Prvention Council ( USA ),Crime prevention is a pattern of attitude and behaviors directed at reducing the threat of crime and enhancing the sense of safety and security,to positively influence the quality of life in our society and to develop environments where crime cannot flouris.(1990) ( pencegahan kejahatan adalah pola sikap dan perilaku yang diarahkan untuk mengurangi ancaman kejahatan dan meningkatkan rasa aman)

Menurut United Nation Office On Drugs and  Crime / UNODC ( 2002 ) dalam Guidelines for the prevention of crime.Crime prevention is defined as comprising:strategies and measures that seek to reduce the risk crimes occurring and their potenstial harmful effect on individuals and society,including fear or crime,by intervening to influence their multiple causes ( pencegahan kejahatan terdiri dari strategi dan tindakan untuk mengurangi resiko terjadinya kejahatan dan potensi akibat buruknya terhadap individu dan masyarakat termasuk ketakutan terhadap kejahatan dengan melakukan intervensi untuk mempengaruhi berbagai penyebabnya ).Selanjutnya dinyatakan bahwa : the enforcement of laws,sentences and corrections,while also performing preventive functions,fall outside the guidelines.Definis UNODC ini berbeda dengan defines pertama karena menekankan pada strategi dan tindakan untuk mengurangi terjadinya serta dampak negatifnya serta melakukan intervensi untuk mempengaruhi penyebabnya.Pengertian yang digunakan guidelines ini juga membatasi pengertian pencegahan kejahatan dan tidak memasukan fungsi penegakan hukum.

Menurut Australian Institute Of Criminology (2014 ): Crime prevention refer to the range of strategies that are implemented by individual,communities,business,non government organizations and all level of government to target the various social and environmental factors that increase of crime,disorder and victimization (AIC 2003;ECOSOC 20002;IPC 2008;Van Dijk & De Waard 1991 ) (pencegahan kejahatan adalah berbagai strategi yang di implemetasikan oleh pribadi,komunitas,perusahaan,LSM/NGO dan semua tingkat organisasi pemerintah dengan sasaran berbagai factor sosial dan lingkungan yang meningkatkan resiko terjadinya kejahatan,ketidaktertiban dan korban )

Menurut Awaloedin ( 2015:55 ) Tanggung jawab pencegahan kejahatan dilaksanakan oleh Polri dan masyarakat dengan melakukan tugas-tugas pre emtif dan tugas preventif,yaitu membuat anggota masyarakat taat dan patuh hukum.Polri bertanggung jawab atas kurang lebih 20% kegiatan sedangkan 80 % kegiatan lainnya merupakan tanggung jawab masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur.Sedangkan dalam rangka tugas-tugas preventif polri bertanggung jawab atas kurang lebih 50% kegiatan sedangkan 50% kegiatan lainnya adalah tanggung jawab masyarakat yang terutama dilaksanakan ileh berbagai bentuk pengamanan swakarsa yang dibentuk oleh masyarakat sendiri.

Dalam kriminologi sangat penting untuk mengetahui  penyebabnya terjadinya kejahatan agar dapat menjawab pertanyaan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan.Menurut Awaloeddin ( 2015 ) berbagai teori telah dikemukakan para pakar di bidang ini dalam upaya mencari solusi terbaik terhadap berbagai bentuk kejahatan. Steven Briggs merangkumnya sebagai berikut :

  1. Rational choice theory

Manusia bertindak sesuai kepentingannya sendiri dan mengambil keputusan untuk berbuat kejahatan setelah menimbang potensi resiko yang dihadapi ( termasuk resiko tertangkap dan dihukum ).Terhadap manfaat yang didapat kalau kejahatan berhasil.

1. Social disorganization theory

Lingkungan fisik dan sosial seseorang sangat menentukan pilihan perilakunya.Suatu lingkungan komunitas dengan struktur sosial yang buruk akan mempunyai tingkat kehajatan yang tinggi.Lingkungan seperti itu ditandai dengan sekolah yang  buruk,bangunan yang kumuh,tingginya angka pengangguran,bercampurnya daerah pemukiman dengan daerah komersial

2. Strain theory

Sebagian besar warga mempunyai tujuan yang sama, tetapi kemampuan dan kesempatan untuk mencapainya berbeda.Bila ada yang gagal mencapai harapan dengan cara-cara yang benar,seperti kerja keras,kemungkinan ada yang melakukan kejahatan untuk mencapainya.

3. Social learning theory

Sebagian besar manusia mengembangkan motivasi dan kemampuan untuk berbuat jahat melalui pergaulan dengan orang-orang jahat yang ada disekelilingnya.

4. Social control theory

Sebagian besar manusia akan berbuat jahat apabila pengawasan masyarakat melalui lembaga sekolah,lingkungan keluarga,agama dan tempat kerja mengalami kegagalan

5. Labeling theory

Penguasa menentukan perbuatan apa yang dinyatakan sebagai kejahatan dan menetapkan pelakunya sebagai penjahat.Sekali seseorang dinyatakan sebagai penjahat masyarakat akan menjauhinya dan hal ini akan berakibat yang bersangkutan semakin jahat.

6. Biology, genetic and evolution

Menyatakan bahwa asupan makanan yang buruk,berbagai bentuk penyakit jiwa,kenakalan dan sifat agresif adalah penyebab perilaku kejahatan.

Adapun pendekatan dalam pencegahan kejahatan menurut Awaloedin ( 2015:59) adalah sebagai berikut :

1. Enviromental approach

Pendekatan ini meliputi teknik-teknik situational crime prevention ( pencegahan kejahatan situasional ) dan kegiatan perencanaan kota yang lebih luas, bertujuan untuk memodifikasi lingkungan fisik untuk mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan ( Crawford 1998;Hughes 2007;Sutton,Cherney & White 2008 )

2. Social Approach

Pendekatan ini focus pada akar sosial dan ekonomi sebagai penyebab kejahatan dalam komunitas ( kohesi sosial,terbatasnya perumahan,pengangguran,pendidikan dan layanan kesehatan ) dan membatasi adanya pelakuyang termotivasi termasuk development prevention dan berbagai model community development ( Crawford 1998;ECOSOC 2002;Hope 1995;Hughes 2007;Sutton,Cherney & white 2008,Weatherbirn 2004 ).

3. Criminal justice approach

Pendekatan peradilan pidana ini mengacu pada berbagai program yang dilaksanakan oleh polisi,kejaksaan,pengadilan dan lembaga permasyarakatan yang ditujukan untuk mencegah pengulanagan kejahatan oleh orang-orang yang telah terlibat dengan sistem peradilan pidana ( ECOSOC 2002;UNODC 2010 ).

Selain itu menurut Awaloedin ( 2015 ) ada tiga type pencegahan kejahatan yaitu :

1. Primary prevention

Yaitu merubah kondisi fisik lingkungan dan lingkungan sosial yang memberi kesempatan terjadinya kejahatan.Hal ini dilakukan terhadap lingkungan yang langsung dihadapi sekarang dan spesifik ( jangka pendek ).Kegiatan-kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat pada tingkat RT/RW dengan melakukan penjagaan,ronda kampong maupun pemasangan portal dengan tujuan membatasi akses masuk ke komplek permukiman.Hal yang sama juga dilakukan oleh berbagai perusahaan dengan penggunaan teknologi yang lebih cangih seperti,CCTV,pagar pembatas,gembok/kunci dan sebagainya.25 teknik pencegahan kejahatan situasional yang dikembangkan oleh Cornish dan Clarke termasuk pada kategori ini.

2. Secondary prevention

Yaitu sedini mungkin melakukan identifikasi pelaku-pelaku yang potensial dan melakukan intervensi sebelum pelaku terlibat dalam kejahatan. Kegiatan ini meliputi berbagai bentuk pembinaan masyarakat terhadap pemuda, pecandu narkoba maupun mantan pelaku kejahatan. Kegiatan-kegiatan ini menjadi tugas dan terutama dilakukan oleh unit pembinaan masyarakat polri maupun berbagai lembaga pemerintah, agama maupun organisasi kemasyakaratan lainnya.

3. Tertiary Prevention

Yaitu kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindakan terhadap pelaku setelah terjadinya kejahatan, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku kejahatan oleh sistem peradilan pidana.

Demikian pendapat para ahli tentang upaya pencegahan kejahatan ( crime prevention ), semoga bermanfaat.