Analisa Resiko

By Zulhaedar

Istilah resiko ( risk ) ancaman ( threat ) sering digunakan silih berganti.Tujuan utama sekuriti adalah mencegah dan menangkal kejahatan dan kerugian,berbeda dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

James F.Broder.CPP dalam buku Risk Analisis and security surveymengatakan : “ we limit the meaning of the word risk to the uncertainty of financial loss,the variations between actual and expected rsults,or the probability that aloss has occurred or will occur”. ( Kita membatasi pengertian resiko pada ketidakpastian akan adanya kerugian financial,variasi antara hasil yang diharapkan dengan hasil nyata,atau kemungkinan bahwa sebuah kerugian telah atau akan terjadi ).”Most of the risk affecting a given enterprise or organization can readly identified and therefore predicated”( sebagian besar resiko yang berdampak pada perusahaan atau organisasi tertentu dapat langsung di identifikasi dan karena itu dapat di prediksi).”Risk analisis is a management tool,the standard for which are determined by whatever management decides it is willing to accept in analysis,it is necessary to a complish some fundamental task.”  ( Analisa resiko adalah suatu alat manajemen,yang standartnya ditentukan oleh kesiapan manajemen untuk menerima resiko kerugian yang mungkin terjadi.Selanjutnya untuk melakukan analisa resiko perlu terlebih dahulu dilakukan tugas-tugas utama sebagai berikut ) :

Tugas -tugas tersebut adalah :

  1. Identifikasi asset yang harus dilindungi antara lain manusia,uang,hasil produksi dan proses-proses industry.
  2. Identifikasi bentuk resiko atau ancaman yang mungkin terjadi antara lain penculika,pencurian internal,pencurian eksternal,kebakaran dan gempa bumi )
  3. Tentukan berapa besar kemungkinan terjadinya resiko tersebut.Harus diingat bahwa menetukan hal tersebut tidak didasarkan pada perhitungan yang tetap tetapi suatu seni memperkirakan kemungkinan.Ingat bahwa takda program sekuriti yang dapat menjamin keamanan 100%.
  4. Tentukan dampak atau akibat organisasi dalam nilai rupiah bila kerugian benar-benar terjadi.JF Broder membatasi pengertian resiko pada tiga kategori umum yaitu personil ( people assets ),property ( material assets ) dan Liability ( legal issue ) yang berkaitan dengan personil dan property seperti masalah yang ditimbulkan antara lain akibat kelalaian,kejahatan seperti kekerasa,pelecehan seksual dan kegagalan produk.

Menurut Robert J Fischer dkk dalam Introduction to Security edisi ke-9 menerangkan bahwa pandangan yang komprehensif mengenai pencegahan kerugian ( loss prevention ) ada beberapa cara seperti :

  1. One dimensional security, which relies on a single deterrent,such as guard or simple insurance coverage ( mengandalkan pada satu jenis penangkalan seperti penggunaan satpam ).
  2. Piecemeal security,in which ingredient are added to the loss prevention function piece by piece as the need arises, without a comprehensive plan ( fungsi pencegahan secara bertahap di tambah sesuai kebutuhan tanpa perencanaan yang komprehensif )
  3. Reactive security,which rsponds only to specific loss event ( bereaksi hanya terhadap terjadinya kerugian tertentu ).
  4. Packages security, which install satndart security system ( equipment,personal or both ) without relation to specific threats,either because “ everybodys doing it” or on theory that packaged system will take of any problem that might arise.This is a kin to prescribing a remedy without diagnosing the illness like a broad spectrum antibiotic that will kill any virus the patient may have ( menggunakan sistem sekuriti standar,menggunakan peralatan,personil ataupun keduanya,yang dapat menghadapi semua ancaman yang mungkin timbul.Hal ini sama dengan memberi obat tanpa diagnose,memberi antibiotic yang dapat membunuh virus apa saja yang ada pada pasien ).If security is not to be one dimensional,piecemeal,reactive or prepackaged,it must be based on analysis of the total risk potential.In other words in order to set up defences against losses from crime,carelessness,accident or natural disaster,there must first be a means of identification and evaluation of the risk.(bila sekuriti tidak dilakukan secara satu dimensi,piecemeal,reaktif atau prepackaged,maka sekuriti seharusnya didasarkan pada analisa dari seluruh potensi resiko.Dengan kata lain untuk membuat pertahanan terhadap kerugian akibat kejahatan,kelalaian,kecelakaan atau bencana alam,maka pertama-pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi dan evaluasi resiko yang mungkin terjadi.

Manajemen resiko merupakan bagian dari manajemen sekuriti yang dapat diartikan sebagai cara yang paling efesien dalam mecegah sebelum kerugian terjadi dan penanganan bila kerugian sudah terjadi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang universal.

Program manajemen resiko yang baik menurut pendapat Fischer,menyangkut empat langkah,yaitu :

  1. Identifikasi resiko melalui analisa asset,ancaman dan kerawanan.
  2. Analisa resiko,meliputi kemungkinan terjadi dan tingkat bahayanya suatu kejadian.
  3. Pengaturan alternative manajemen resiko yang akan di terapkan sebagai berikut :
  4. Risk avoidance ( Menghindari resiko )
  5. Risk reduction ( Mengurangi resiko )
  6. Risk spreading ( Menyebarkan resiko )
  7. Risk transfer ( Memindahkan resiko )
  8. Self assumption of risk ( memrpikarkan sendiri resiko )
  9. Any combination of the above ( Kombinasi dari resiko tersebut diatas )
  10. Penelitian berkelanjutan terhadap program sekuriti

Sebelum mempertimbangkan tentang ancaman,perlu pemahaman yang jelas tentang asset yang akan dilindungi.Umunya asset yang memerlukan perlindungan dibagi dalam 3 kategori :

  1. Asset fisik ( gedung,mesin,bahan baku ) di kenal sebagai Physical Security
  2. Informasi terutama yang tersimpan dalam computer di kenal dengan Information Security dan
  3. Manusia ( karyawan dan pimpinan )

Selain kategori tersebut diatas,kerugian juga dapat ditimbulkan oleh hubungan yang tidak baik antara karyawan dan pengusaha dalam satu perusahaan yang dikenal sebagai industrial relation ( hubungan industrial ).

Fischer merumuskan :

Threat x Vulnerability x Impact on Asset Value = Risk

Referensi :

Djamin, Awaloedin ( 2015 ). Manajemen Sekuriti Di Indonesia.Buku Panduan : Crime and Loss Prevention.Jakarta :YTKI PPSDM

MANAJEMEN SEKURITI FISIK

By Zulhaedar

Implementasi penyelengaraan pengamanan secara umum masih berfokus pada pengadaan ataupun penempatan personil pengamanan/satpam.Dalam artikel singkat ini diharapkan dapat memberikan sedikit pencerahan bagi pemilik usaha ataupun penyedia jasa keamaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Definisi manajemen sekuriti menurut  Mc Crie (2001)  yang mengatakan bahwa “Physical security is that part of security concerned with physical measures designed to safe guard people, to prevent unauthorized acces to equipment, facilities, material and documents, and safeguard them against damage and loss. The term encompasses measures relating to the effective and economic use of a facility’s full resources to meet anticipated and actual security threats. Concern of physical security planners include design, selection, purchase, installation, and use of physical barriers, lock, safes and valuts, lighting, alarm, CCTV, electronic surveillance, access control, and interated electronic measures. Typically, system involve  a combination of two more distrinct measure to protect people, physical assets, and intellectual property” ( Sekuriti fisik adalah bagian dari sekuriti dengan ukuran fisik yang didesain untuk menjaga orang-orang, mencegah akses yang tidak sah ke peralatan, fasilitas, material, dan dokumen-dokumen, dan untuk melindunginya dari kerusakan dan kerugian. Istilah ukuran yang berkenaan dengan penggunaan yang ekonomis dan efektif dari suatu sumber daya fasilitas dari ancaman-ancaman keamanan. Pemerhati dari perencana sekuriti fisik meliputi desain, pemilihan, pembelian, instalasi, dan penggunaan fisik penghalang, kunci, penyelamatan, penerangan, alarm, CCTV, pengawasan elektronik. Secara khas, sistem melibatkan suatau kombinasi dari dua sampai lebih ukuran yang berbeda untuk melindungi orang-orang, aset fisik dan hak intelektual.)

Sedangkan pengertian sekuriti fisik menurut Awaloedin (2016) adalah mencegah terjadinya kerugian dari sebab apapun dengan menggunakan ukuran fisik yang didesain untuk menjaga dan melindungi aset sedangkan focus dalam sekuriti fisik adalah pengendalian akses, barrier (penghalang), fances (pagar), kunci, penerangan (lighting), tenaga sekuriti (guard), pos jaga (guards tower), dan alat komunikasi.

1. Pengendalian Akses

            Pengendalian akses menurut  adalah mengendalikan orang-orang, kendaraan, dan bahan material yang melewati (masuk dan keluar) suatu arel yang dilindungi. Sistem pengendalian akses mempergunakan perangkat keras dan prosedur khusus untuk mengontrol dan memonitor gerakan pada suatu wilayah yang dilindungi.

2. Penghalang (Barrier)

            Penghalang dibangun untuk wilayah yang dilindungi. Sebagai contoh adalah suatu kolam atau semak belukar yang sulit ditembus yang dapat membuat efek psikologis sebagai penghalang jarak. Pagar yang dibangun juga merupakan suatu halangan untuk sekurit fisik.

3. Pagar (Fences)

Pemagaran adalah sarana utama untuk pengendalian akses garis batas luar (perimeter) fasilitas. Kegunaan dari pagar adalah sebagai penghalang untuk masuk. Menurut Ricks telah membagi tipe pagar menjadi 3, yaitu :

1. Pagar yang saling terhubung (chain link fencing),

Pagar jenis ini terangkai rapi, dengan bagian pagar terdiri dari besi kawat yang terjalin rapi dan tembus pandang dengan bagian atasnya berupa huruf “v” dan dilapisi dengan tiga rangkat kawat berduri. Pagar tersebut terbuat dari baja atau aluminium dengan ketinggian pagar paling tidak mencapai 8 kaki atau 2,4 meter.

2. Pagar kawat berduri (barbed wire fencing),

Pagar jenis ini tidak direkomendasikan, mengingat sangat bahaya jika orang mengenainya. Ketinggian tidak kurang dari 7 kaki terbuat dari baja keras dan aluminium,

3. Pagar berduri atau model kawat konsertina (barbed tape/contertina wire)

Pagar berduri konsertina berbentuk gulungan kawat berduri yang digulungkan kedalam menjadi satu, dua atau lima gulungan dengan diameter 1 kaki, dikepit bersama-sama berselang-seling dan terpakat sebagai suatu halangan untuk mengamankan satu garis bulatan atau jalan kendaraan. Tipe berduri adalah salah satu halangan yang paling sulit untuk ditembus karena pagar ini dibuat sangat lentur dan memiliki duri yang besar, tajam dan sangat rumit. Tipe berduri adalah rintangan pada pagar yang paling tidak baik dipandang dan sulit pemeliharaannya. Dengan demikian, pada umumnya tidak direkomendasikan untuk penggunaannya sebagai satu tempat yang permanen.

4. Kunci

Kunci merupakan bagian dari perencanaan sekuriti fisik. Kunci mempunyai manfaat untuk program sekuriti. Mudah digunakan dan sulit untuk dibuat.Menurut Crie Oliver dalam Kunarto (2000) :

  1. Box lock. Kunci jenis Box Lock disebut sebagai rim lock. Kunci memperkuat daun pintu, rumah kunci pada kusen pintu. Jenis kunci yang murah, mudah didobrak dan pada umumnya mempunyai jumlah variasi kunci yang terbatas,
  2. Gembok adalah jenis kunci yang tersedia dipasar dengan berbagai harga dan kualitas, jangan menggunakan kunci yang menpunyai lever kurang darilima atau shackle yang dapat dibongkar dengan kawat atau besi baja. Pastikan fungsi pengait, stapler, locking bar, atau lug karena sama substansialnya dengan kunci itu sendiri.
  3. Key tab adalah jenis kunci yang berwarna dan bermotor. Secara komersial sudah tersedia di pasar sehingga berbagai warna dapat dialokasikan untuk departemen yang berbeda dan kunci yang diberikan hanya kepada pihak yang mempunyai coloured disc yang sesuai,
  4. Key-suited lock adalah kunci yang dibuat dengan sistem perencanaan (pre-planned system) di mana kunci master tunggal mebuka semuanya, kunci sub master membuka nomor spesifik dan kunci biasa hanya membuka kunci tunggal. Dengan demikian seorang eksekutif hanya membuka satu kunci yang membuka seluruh pintu dibawah yuridiksinya, maka kepala departmen hanya dapat membuka pintu pada seksinya sendiri dan pegawai hanya dapat membuka ruang kantornya sendiri.

5. Penerangan (lighting)

 Penerangan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan dan memperkuat faktor keselamatan publik. Banyak literatur yang menunjukkan pengaruh penerangan terhadap tindak kejahatan dengan membandingkan antara tingkat kejahatan yang terjadi pada siang hari dan malam hari, serta pengaruh pemadaman listrik di suatu kota. Ada dua manfaat penerangan jika digunakan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, yaitu :

  1. Untuk meningkatkan kemungkinan pengamatan terhadap tindak kejahatan,
  2. Unutk memungkinkan suatu struktur kosong mudah diawasi.

Menurut Mc. Crie (2001) bahwa kekerasan dan kejahatan properti, kekacauan dan kecelakaan sering terjadi pada malam hari atau di area yang kurang tersinari. Penerangan yang baik merupakan penghalang yang baik dari kejahatan, kekacauan dan akses masuk ilegal setelah hari gelap. Penerangann melindungi publik termasuk petugas patroli untuk dapat melihat dengan mudah lingkungannya. Penerangan harus ada sepanjang rute patroli. Kekuatan penerangan diarahkan kearah area yang luar dimana orang-orang tidak sah diperkirakan mendekati fasilitas perusahaan.

Menurut Ricks, Tillet dan Van Meter (1994) bahwa suatu program sekuriti yang baik akan memastikan bahwa fasilitas aman pada malam hari sama halnya dengan siang hari. Cara paling umum untuk menyamakan tingkat keamanan diantara siang dan malam hari adalah insatalasi dengan pencahayaan yang bersifat melindungi menambahkan upaya jaminan keamanan yang secara psikologis menghalangi aktivitas penjahat potensial.

Dari uraian diatas maka dibuat batasan bahwa penerangan merupakan suatu program sekuriti yang menggunakan pencahayaan yang digunakan penjaga properti untuk membantu pengamatan visual mereka di malam hari terhadap adanya penyusup yang berniat melakukan perbuatan jahat di suatu area properti. Dengan kekuatan yang diarahkan kearah luar area diman dimungkinkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk, penerangan dengan secara psikologis dapat menghalangi aktivitas penjahat potensial untuk melakukan kejahatan.

6    Tenaga Sekuriti (Guard)/Satpam

Tenaga sekuriti atau Satuan Pengamanan ( Satpam ) adalah inti dari suatu sistem pengamanan yaitu melindungi aset penting. Elemen penting pada tiap-tiap lingkungan maksimum sekuriti adalah tenaga keamanannya. Dasar kualifikasinya adalah kepatutan, fisik, dan kecakapan mental, penyaringan dan pelatihan.

Sennewald (1998) mengatakan ada kelebihan dan kekurangan terhadap sekuriti yang berasal dari pegawai karir perusahaan (in-house) dan sekuriti yang berasal dari non karir (kontrak/out-sourch)

Tenaga keamanan yang berasal dari pegawai karir kelebihannya adalah :

  1. Stabilitas tetap terjaga.
  2. Loyalitas lebih tinggi.
  3. Memiliki pengetahuan lokal.
  4. Memiliki kebanggan dan motivasi yang lebih tinggi.
  5. Serta kesempatan bagi komunikasi dan pelatihan yang lebih baik.

Sedangkan kekurangan nya adalah :

  1. Biaya yang lebih tinggi,
  2. Jumlah personel terbatas,
  3. Penugasan kerja yang kurang fleksibel,
  4. Potensi disiplin lebih rendah,
  5. Tingkat keahlian yang terbatas.

Sementara tenaga keamanan yang berasal dari pegawai non karir (kontrak/out-sourch) kelebihannya adalah :

  1. Pada umumnya biaya relatif murah,
  2. Perusahaan bebas memutuskan jasa kapanpun juga,
  3. Fleksibilitas tinggi dalam memperoleh sumber daya manusia,
  4. Fleksibilitas tinggi dalam memenuhi kebutuhan kegiatan usaha luas,
  5. Personel yang memiliki keahlian khusus.

Sementara itu kekuranggannya adalah :

  1. Personel biasanya digaji relatif rendah,
  2. Keluar masuknya keryawan relatif tinggi,
  3. Kebanggaan kerja yang relatif rendah,
  4. Motivasi yang relatif rendah.

7. Pos Jaga

 Menurut Gigliotti dan Jason (1984), menara pengawas memastikan pengaturan sekuriti tingkat tinggi untuk memelihara pengawasan diwilayah yang luas. Ketika instalasi dibuat yang harus dipikirkan utamanya adalah satu atau lebih menara pengawas pada hakikatnya menigkatkan jaminan keamanan pada suatu fasilitas dengan dijaga oleh seorang penjaga.

8.   Alat Komunikasi

Menurut pendapat Mc. Crie (2001) bahwa pengoperasian sekuriti yang efktif harus mengijinkan komunikasi diantara menejer, supervisor, staff personel, dan orang lain. Hal ini adalah suatu kebutuhan selama operasi berjalan normal. Selama keadaan darurat, kebutuhan akan komunikasi lebih besar lagi. Karena satu sistem tunggal dapat mengkompromikan keadaan darurat, pemikiran perencanaan sekuriti dalam bentuk yang sangat berarti dimana personelnya dapat saling terhubung selama itu.

9. CCTV (Closed Circuit Television)

Menurut Mc. Crie (2001)bahwa televisi yang tidak menampilkan siaran televisi melainkan menampilkan sinyal melalui rangkaian tertutup melalui  kabel listrik atau kabel fiber optic dinamakan sistem closed circuit television (CCTV). Sistem CCTV melibatkan desain khusus untuk bekerja dengan rangkaian tertutup.

Pencegahan Kejahatan ( Crime Prevention )

By Zulhaedar

Pada tulisan sederhana saya berikut ini, saya mencoba berbagi terkait dengan pendapat para ahli tentang Pencegahan Kejahatan ( Crime Prevention ) yang saat ini kita perlukan untuk dapat di terapkan di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja.

Menurut National Crime Prvention Council ( USA ),Crime prevention is a pattern of attitude and behaviors directed at reducing the threat of crime and enhancing the sense of safety and security,to positively influence the quality of life in our society and to develop environments where crime cannot flouris.(1990) ( pencegahan kejahatan adalah pola sikap dan perilaku yang diarahkan untuk mengurangi ancaman kejahatan dan meningkatkan rasa aman)

Menurut United Nation Office On Drugs and  Crime / UNODC ( 2002 ) dalam Guidelines for the prevention of crime.Crime prevention is defined as comprising:strategies and measures that seek to reduce the risk crimes occurring and their potenstial harmful effect on individuals and society,including fear or crime,by intervening to influence their multiple causes ( pencegahan kejahatan terdiri dari strategi dan tindakan untuk mengurangi resiko terjadinya kejahatan dan potensi akibat buruknya terhadap individu dan masyarakat termasuk ketakutan terhadap kejahatan dengan melakukan intervensi untuk mempengaruhi berbagai penyebabnya ).Selanjutnya dinyatakan bahwa : the enforcement of laws,sentences and corrections,while also performing preventive functions,fall outside the guidelines.Definis UNODC ini berbeda dengan defines pertama karena menekankan pada strategi dan tindakan untuk mengurangi terjadinya serta dampak negatifnya serta melakukan intervensi untuk mempengaruhi penyebabnya.Pengertian yang digunakan guidelines ini juga membatasi pengertian pencegahan kejahatan dan tidak memasukan fungsi penegakan hukum.

Menurut Australian Institute Of Criminology (2014 ): Crime prevention refer to the range of strategies that are implemented by individual,communities,business,non government organizations and all level of government to target the various social and environmental factors that increase of crime,disorder and victimization (AIC 2003;ECOSOC 20002;IPC 2008;Van Dijk & De Waard 1991 ) (pencegahan kejahatan adalah berbagai strategi yang di implemetasikan oleh pribadi,komunitas,perusahaan,LSM/NGO dan semua tingkat organisasi pemerintah dengan sasaran berbagai factor sosial dan lingkungan yang meningkatkan resiko terjadinya kejahatan,ketidaktertiban dan korban )

Menurut Awaloedin ( 2015:55 ) Tanggung jawab pencegahan kejahatan dilaksanakan oleh Polri dan masyarakat dengan melakukan tugas-tugas pre emtif dan tugas preventif,yaitu membuat anggota masyarakat taat dan patuh hukum.Polri bertanggung jawab atas kurang lebih 20% kegiatan sedangkan 80 % kegiatan lainnya merupakan tanggung jawab masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur.Sedangkan dalam rangka tugas-tugas preventif polri bertanggung jawab atas kurang lebih 50% kegiatan sedangkan 50% kegiatan lainnya adalah tanggung jawab masyarakat yang terutama dilaksanakan ileh berbagai bentuk pengamanan swakarsa yang dibentuk oleh masyarakat sendiri.

Dalam kriminologi sangat penting untuk mengetahui  penyebabnya terjadinya kejahatan agar dapat menjawab pertanyaan bagaimana mencegah terjadinya kejahatan.Menurut Awaloeddin ( 2015 ) berbagai teori telah dikemukakan para pakar di bidang ini dalam upaya mencari solusi terbaik terhadap berbagai bentuk kejahatan. Steven Briggs merangkumnya sebagai berikut :

  1. Rational choice theory

Manusia bertindak sesuai kepentingannya sendiri dan mengambil keputusan untuk berbuat kejahatan setelah menimbang potensi resiko yang dihadapi ( termasuk resiko tertangkap dan dihukum ).Terhadap manfaat yang didapat kalau kejahatan berhasil.

1. Social disorganization theory

Lingkungan fisik dan sosial seseorang sangat menentukan pilihan perilakunya.Suatu lingkungan komunitas dengan struktur sosial yang buruk akan mempunyai tingkat kehajatan yang tinggi.Lingkungan seperti itu ditandai dengan sekolah yang  buruk,bangunan yang kumuh,tingginya angka pengangguran,bercampurnya daerah pemukiman dengan daerah komersial

2. Strain theory

Sebagian besar warga mempunyai tujuan yang sama, tetapi kemampuan dan kesempatan untuk mencapainya berbeda.Bila ada yang gagal mencapai harapan dengan cara-cara yang benar,seperti kerja keras,kemungkinan ada yang melakukan kejahatan untuk mencapainya.

3. Social learning theory

Sebagian besar manusia mengembangkan motivasi dan kemampuan untuk berbuat jahat melalui pergaulan dengan orang-orang jahat yang ada disekelilingnya.

4. Social control theory

Sebagian besar manusia akan berbuat jahat apabila pengawasan masyarakat melalui lembaga sekolah,lingkungan keluarga,agama dan tempat kerja mengalami kegagalan

5. Labeling theory

Penguasa menentukan perbuatan apa yang dinyatakan sebagai kejahatan dan menetapkan pelakunya sebagai penjahat.Sekali seseorang dinyatakan sebagai penjahat masyarakat akan menjauhinya dan hal ini akan berakibat yang bersangkutan semakin jahat.

6. Biology, genetic and evolution

Menyatakan bahwa asupan makanan yang buruk,berbagai bentuk penyakit jiwa,kenakalan dan sifat agresif adalah penyebab perilaku kejahatan.

Adapun pendekatan dalam pencegahan kejahatan menurut Awaloedin ( 2015:59) adalah sebagai berikut :

1. Enviromental approach

Pendekatan ini meliputi teknik-teknik situational crime prevention ( pencegahan kejahatan situasional ) dan kegiatan perencanaan kota yang lebih luas, bertujuan untuk memodifikasi lingkungan fisik untuk mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan ( Crawford 1998;Hughes 2007;Sutton,Cherney & White 2008 )

2. Social Approach

Pendekatan ini focus pada akar sosial dan ekonomi sebagai penyebab kejahatan dalam komunitas ( kohesi sosial,terbatasnya perumahan,pengangguran,pendidikan dan layanan kesehatan ) dan membatasi adanya pelakuyang termotivasi termasuk development prevention dan berbagai model community development ( Crawford 1998;ECOSOC 2002;Hope 1995;Hughes 2007;Sutton,Cherney & white 2008,Weatherbirn 2004 ).

3. Criminal justice approach

Pendekatan peradilan pidana ini mengacu pada berbagai program yang dilaksanakan oleh polisi,kejaksaan,pengadilan dan lembaga permasyarakatan yang ditujukan untuk mencegah pengulanagan kejahatan oleh orang-orang yang telah terlibat dengan sistem peradilan pidana ( ECOSOC 2002;UNODC 2010 ).

Selain itu menurut Awaloedin ( 2015 ) ada tiga type pencegahan kejahatan yaitu :

1. Primary prevention

Yaitu merubah kondisi fisik lingkungan dan lingkungan sosial yang memberi kesempatan terjadinya kejahatan.Hal ini dilakukan terhadap lingkungan yang langsung dihadapi sekarang dan spesifik ( jangka pendek ).Kegiatan-kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat pada tingkat RT/RW dengan melakukan penjagaan,ronda kampong maupun pemasangan portal dengan tujuan membatasi akses masuk ke komplek permukiman.Hal yang sama juga dilakukan oleh berbagai perusahaan dengan penggunaan teknologi yang lebih cangih seperti,CCTV,pagar pembatas,gembok/kunci dan sebagainya.25 teknik pencegahan kejahatan situasional yang dikembangkan oleh Cornish dan Clarke termasuk pada kategori ini.

2. Secondary prevention

Yaitu sedini mungkin melakukan identifikasi pelaku-pelaku yang potensial dan melakukan intervensi sebelum pelaku terlibat dalam kejahatan. Kegiatan ini meliputi berbagai bentuk pembinaan masyarakat terhadap pemuda, pecandu narkoba maupun mantan pelaku kejahatan. Kegiatan-kegiatan ini menjadi tugas dan terutama dilakukan oleh unit pembinaan masyarakat polri maupun berbagai lembaga pemerintah, agama maupun organisasi kemasyakaratan lainnya.

3. Tertiary Prevention

Yaitu kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindakan terhadap pelaku setelah terjadinya kejahatan, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penghukuman terhadap pelaku kejahatan oleh sistem peradilan pidana.

Demikian pendapat para ahli tentang upaya pencegahan kejahatan ( crime prevention ), semoga bermanfaat.

Strategi Pencegahan Kejahatan Situasional

by Zulhaedar

Dalam kaitan dengan manajemen sekurishowimageti  di  industrial sekuriti,pencegahan kejahatan situasional termasuk pada environment approach. Berbagai metode dan teori strategi pencegahan kejahatan digunakan untuk menerangkan tentang berbagai untuk strategi pencegahan kejahatan yang diterapkan pada suatu lokasi.

Definisi pencegahan kejahatan situasional menurut Ronald V Clarke dalam Awaloedin ( 2015) dinyakan sebagai berikut :

“ Situational prevention comprises opportunity-reducing measures that :

  • Are directed at highly specific forms of crime
  • Involve the management,design or manipulation of the immediate environment in a systematic and permanent way as possible.
  • Make crime more difficult and risky or less rewarding .

( Pencegahan situasional adalah tindakan untuk mengurangi kesempatan )

  • Di tujukan pada bentuk-bentuk kejahatan yang sangat spesifik
  • Melibatkan manajemen,desain atau manipulasi lingkungan terdekat secara permanen dan sesistematik mungkin.
  • Membuat sulit pelaku kejahatan dan beresiko serta mengurangi manfaat.

Ronald V. Clarke adalah orang yang pertama kali mengembangkan teori situational crime preventionsebagai strategi pencegahan kejahatan yang di tujukan untuk suatu jenis kejahatan yang spesifik dan bertujuan untuk mengubah situasi dan kondisi yang ada pada awalnya menguntungkan pelaku kejahatan. Dalam hal strategi pencegahan kejahatan, Clarke (1997) membagi 25 teknik pencegahan kejahatan yang meliputi :

A.  Mempersulit upaya (increase the effort), langkah-langkahnya meliputi :

  1. Memperkuat sasaran (target harden) yang dapat dilakukan dengan cara mengunci pintu ruangan yang tidak digunakan, memasang teralis dan gembok,
  2. Mengendalikan akses ke dalam fasilitas (control access to facilities),
  3. Mengawasi pintu keluar (screen exits),
  4. Menjauhkan pelaku dari target (defect offender,
  5. Mengendalikan peralatan/senjata yang digunakan pelaku (control tools/weapons).

B. Meningkatkan resiko (increase the risk) yang langkah-langkahnya melipuiti :

  1. Memperluas penjagaan (extend guardianship),
  2. Membantu pengawasan alamiah (assist natural surveillance),
  3. Mengurangi anonimitas (reduce anonymity),
  4. Memperdayakan manajer lokasi (utilize place managers),
  5. Memperkuat pengawasan formal (strengthen formal surveillance),

C.Mengurangi imbalan (reduce the rewards) yang langkah-langkanya meliputi :

  1. Menyembunyikan target (conceal targets),
  2. Memindahkan target (remove target),
  3. Memberikan identitas pada benda (identify property),
  4. Mengganggu pasar (distrupt markets),
  5. Mencegah keuntungan yang akan diperoleh pelaku (deny benefits).

 D. Mengurangi provokasi (reduce provocation) yang langkah-langkahnya meliputi :

  1. Mengurangi frustasi dan stress (reduce frustrations and stress),
  2. Mencegah munculnya pertengkaran (avoid disputes),
  3. Mengurangi rangsangan emosional (reduce emotional arousal),
  4. Menetralisir tekanan rekan (neutralize peer pressure),
  5. Mencegah imitasi (discourage imitation).

E.Menghilangkan alasan (remove excuse) yang langkah-langkahnya meliputi:

  1. Membuat aturan (set rules),
  2. Menempatkan rambu-rambu larangan maupun perintah (post instruction),
  3. Meningkatkan kewaspadaan (alert conscience),
  4. Meningkatkan kesadaran orang untuk patuh (assist compliance),
  5. Mengendalikan peredaran narkoba dan alcohol (controlling drugs and alcohol).

Masih banyak lagi teori dan pedoman untuk upaya pencegahan kejahatan ( crime prevention ) yang terkait dengan industrial sekuriti yang dapat di implementasikan sesuai dengan karakteristik lokasi pengamanan.

Referensi :

Clarke, V.Ronald. (1997 ). Situasional Crime Prevention : Succesfull Case Studies. US:Lynne Rienner Publishers Inc

Djamin, Awaloedin ( 2015 ). Manajemen Sekuriti Di Indonesia.Buku Panduan : Crime and Loss Prevention. Jakarta :YTKI PPSDM

Industrial Security di Indonesia

by Zulhaedar

Pelaksanaan industrial sekuriti atau bisnis keamanan swasta di indonesia tidak terlepas dari sosok Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA yang bergelar “BAPAK SATPAM” Indonesia.

Menurut Awaloedin ( 2015 ) bahwa pengamanan swakarsa sektor modern, di negara maju disebut “Industrial Security”, yang tidak hanya berarti pengamanan industry, tetapi pengamanan semua organisasi perusahaan, instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, airport, pemukiman dan lain-lain, yang memerlukan pengamanan untuk pencegahan kejahatan dan kerugian ( crime and loss prevention ) baik ancaman dari luar maupun dari dalam perusahaan, instansi dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Awaloedin ( 2011 ) pelaksanaan manajemen sekuriti di Indonesia telah diatur oleh peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 2 Mengenai fungsi kepolisian yang menyatakan “ Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
  3. Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 mengenai pengemban fungsi kepolisian.Pasal 1 menyatakan “ Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh a. Kepolisian khusus b.Penyidik pPegawai Negeri Sipil dan/atau c.Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sedangkan pada pasal 2 menyatakan “ Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf a,b dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”
  4. Mengenai tugas polri terhadap bentuk Pam Swakarsa/Sekuriti industry yaitu pada Pasal 14 ayat 1 huruf f :”Melakukan koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
  5. Mengenai wewenang Polri terhadap bentuk-bentuk Pam Swakarsa/Sekuriti industry diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf f yaitu “memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan”.
  6. Pasal 15 ayat 2 huruf g “ memberikan petunjuk,mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian”
  7. Pasal 34 tentang kode etik : Kode etik profesi polri dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
  8. Pasal 36 tentang tanda pengenal : 1) setiap pejabat polri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.2)Ketentuan mengenai bentuk,ukuranpengeluaran,pemakaian dan pengguna tanda pengenal sebagaimana di maksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Kapolri.
  9. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.Mengenai Industrial sekuriti di sebutkan pada pasal 15 yaitu “pengawasan Pam swakarsa pada instansi,badan,lembaga pemerintah atau non pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 huruf c meliputi :
  10. Pendataan Pam Swakarsa
  11. Pemberian Kartu Tanda Anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personil satuan pengamanan.
  12. Pendataan senjata api,amunisi dan kelengkapannya
  13. Izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan dan
  14. Operasionalisasi jasa pengamanan.
  15. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.Peraturan ini cukup detail mengatur ketentuan mengenai manajemen pengamanan sekuriti industri.

Menurut Mudjilin (2010 ) istilah “security” yang terkait dengan kata “industrial” diberi pengertian ganda sesuai dengan kontek permasalahannya,yaitu sebagai suatu kondisi dan juga sebagai suatu usaha atau kegiatan. Kata yang digunakan untuk menggambarkan kondisi diberi istilah “keamanan”,sedangkan yang mengambarkan sebagai suatu usaha atau kegiatan diberikan istilah “pengamanan. Kedua istilah ini saling mengisi,dengan asumsi bahwa kondisi aman dapat terjadi karena adanya usaha untuk menciptakannya atau memelihara kondisi aman tersebut.Itulah sebabnya di dalam istilah atau kata “keamanan”terkandung sifat statis dan dinamis. Oleh karena itu pengertian keamanan industrial dapat dikembangkan sebagai suatu kondisi yang dihasilkan oleh kegiatan sehingga asset atau kekayaan perusahaan terlindung dari gangguan atau bahaya.Sementara pengamanan industrial adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi asset atau kekayaan perusahaan dari gangguan atau bahaya.

Konsep industrial sekuriti juga menggunakan pendekatan ilmu kepolisian yang saya pelajari selama mengikuti proses perkuliahan di Pasca Sarjana Manajemen Sekuriti Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.Menurut Suparlan dalam Awaloedin ( 2011 ) menyatakan “ yang dinamakan ilmu kepolisian sebenarnya adalah sebuah ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penangannya.Dengan demikian ada dua satuan permasalahan yang utama dalam ilmu kepolisian,yaitu masalah sosial dan penanganan masalah-masalah sosial tersebut oleh polisi.Penanganan masalah-masalah sosial mencakup dua satuan permasalahan yang utama yaitu 1) organisasi polisi dan manajemennya dan 2) manajemen dari penanganan masalah sosial oleh polisi.”

Referensi :
Djamin, Awaloedin ( 2015 ). Manajemen Sekuriti Di Indonesia.Buku Panduan : Crime and Loss Prevention. Jakarta :YTKI PPSDM

Djamin, Awaloedin ( 2011 ). Sistem Administrasi Kepolisian-Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta :YTKI PPSDM

Mudjilin (2010). Pengamanan Industrial-Suatu Pengantar. Jakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK

Perencanaan Security System Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Pragas Security Consultant di tunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Perencanaan Security System oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia TA.2019. Dalam kegiatan ini Pragas melibatkan 7 orang tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dan di dukung 10 asisten tenaga ahli. Perencanaan security system meliputi pembuatan masterplan pengamanan, analisa resiko, review SOP, analisa kebutuhan pelatihan dan pembuatan modul pelatihan, analisa kebutuhan peralatan pengamanan berdasarkan analisa resiko keamanan di DPR RI.