by Zulhaedar
Pelaksanaan industrial sekuriti atau bisnis keamanan swasta di indonesia tidak terlepas dari sosok Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA yang bergelar “BAPAK SATPAM” Indonesia.
Menurut Awaloedin ( 2015 ) bahwa pengamanan swakarsa sektor modern, di negara maju disebut “Industrial Security”, yang tidak hanya berarti pengamanan industry, tetapi pengamanan semua organisasi perusahaan, instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, airport, pemukiman dan lain-lain, yang memerlukan pengamanan untuk pencegahan kejahatan dan kerugian ( crime and loss prevention ) baik ancaman dari luar maupun dari dalam perusahaan, instansi dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Awaloedin ( 2011 ) pelaksanaan manajemen sekuriti di Indonesia telah diatur oleh peraturan-peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pasal 2 Mengenai fungsi kepolisian yang menyatakan “ Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
- Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 mengenai pengemban fungsi kepolisian.Pasal 1 menyatakan “ Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia yang dibantu oleh a. Kepolisian khusus b.Penyidik pPegawai Negeri Sipil dan/atau c.Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Sedangkan pada pasal 2 menyatakan “ Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) huruf a,b dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”
- Mengenai tugas polri terhadap bentuk Pam Swakarsa/Sekuriti industry yaitu pada Pasal 14 ayat 1 huruf f :”Melakukan koordinasi,pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
- Mengenai wewenang Polri terhadap bentuk-bentuk Pam Swakarsa/Sekuriti industry diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf f yaitu “memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan”.
- Pasal 15 ayat 2 huruf g “ memberikan petunjuk,mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian”
- Pasal 34 tentang kode etik : Kode etik profesi polri dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
- Pasal 36 tentang tanda pengenal : 1) setiap pejabat polri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.2)Ketentuan mengenai bentuk,ukuranpengeluaran,pemakaian dan pengguna tanda pengenal sebagaimana di maksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Kapolri.
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi,Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus,Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.Mengenai Industrial sekuriti di sebutkan pada pasal 15 yaitu “pengawasan Pam swakarsa pada instansi,badan,lembaga pemerintah atau non pemerintah sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 huruf c meliputi :
- Pendataan Pam Swakarsa
- Pemberian Kartu Tanda Anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personil satuan pengamanan.
- Pendataan senjata api,amunisi dan kelengkapannya
- Izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan dan
- Operasionalisasi jasa pengamanan.
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.Peraturan ini cukup detail mengatur ketentuan mengenai manajemen pengamanan sekuriti industri.
Menurut Mudjilin (2010 ) istilah “security” yang terkait dengan kata “industrial” diberi pengertian ganda sesuai dengan kontek permasalahannya,yaitu sebagai suatu kondisi dan juga sebagai suatu usaha atau kegiatan. Kata yang digunakan untuk menggambarkan kondisi diberi istilah “keamanan”,sedangkan yang mengambarkan sebagai suatu usaha atau kegiatan diberikan istilah “pengamanan. Kedua istilah ini saling mengisi,dengan asumsi bahwa kondisi aman dapat terjadi karena adanya usaha untuk menciptakannya atau memelihara kondisi aman tersebut.Itulah sebabnya di dalam istilah atau kata “keamanan”terkandung sifat statis dan dinamis. Oleh karena itu pengertian keamanan industrial dapat dikembangkan sebagai suatu kondisi yang dihasilkan oleh kegiatan sehingga asset atau kekayaan perusahaan terlindung dari gangguan atau bahaya.Sementara pengamanan industrial adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi asset atau kekayaan perusahaan dari gangguan atau bahaya.
Konsep industrial sekuriti juga menggunakan pendekatan ilmu kepolisian yang saya pelajari selama mengikuti proses perkuliahan di Pasca Sarjana Manajemen Sekuriti Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.Menurut Suparlan dalam Awaloedin ( 2011 ) menyatakan “ yang dinamakan ilmu kepolisian sebenarnya adalah sebuah ilmu yang mempelajari masalah-masalah sosial dan penangannya.Dengan demikian ada dua satuan permasalahan yang utama dalam ilmu kepolisian,yaitu masalah sosial dan penanganan masalah-masalah sosial tersebut oleh polisi.Penanganan masalah-masalah sosial mencakup dua satuan permasalahan yang utama yaitu 1) organisasi polisi dan manajemennya dan 2) manajemen dari penanganan masalah sosial oleh polisi.”
Referensi :
Djamin, Awaloedin ( 2015 ). Manajemen Sekuriti Di Indonesia.Buku Panduan : Crime and Loss Prevention. Jakarta :YTKI PPSDM
Djamin, Awaloedin ( 2011 ). Sistem Administrasi Kepolisian-Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta :YTKI PPSDM
Mudjilin (2010). Pengamanan Industrial-Suatu Pengantar. Jakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-PTIK